
[27/05] — Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menggelar kegiatan Suluh Praja Kalurahan di Kalurahan Sogan, dengan mengangkat tema “Peraturan Kalurahan tentang Pelestarian Lingkungan Hidup”. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejati DIY dalam mengedukasi dan mendampingi Pemerintah Kalurahan dalam menyusun dan mengimplementasikan regulasi yang berbasis kebutuhan lokal dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Tim Kejati DIY yang memaparkan aspek hukum dan pendampingan penyusunan peraturan kalurahan, serta dosen dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang memberikan perspektif akademik dan praktik baik dalam pelestarian lingkungan berbasis masyarakat.
Dalam sambutannya, perwakilan dari Kejati DIY menyampaikan bahwa pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama dan memerlukan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk perangkat desa dan tokoh masyarakat.
Sementara itu, dosen dari UGM menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat, pemerintah lokal, dan akademisi dalam merancang kebijakan lingkungan yang efektif. Ia juga memberikan contoh-contoh sukses peraturan lokal di berbagai daerah yang berhasil mengurangi kerusakan lingkungan.
Acara ini dihadiri oleh Pamong Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK), serta Tokoh Masyarakat setempat yang turut aktif dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta menyambut positif kegiatan ini karena memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya regulasi lingkungan di tingkat kalurahan dan bagaimana peran aktif masyarakat dapat menjadi kekuatan utama dalam menjaga kelestarian alam.