TIM PENYARINGAN DAN PENJARINGAN PAMONG KALURAHAN
( JABATAN DUKUH KAWIREJAN )
KALURAHAN SOGAN KAPANEWON WATES
KABUPATEN KULON PROGO
Alamat : Komplek Balai Kalurahan Sogan, Jalan Wates – Puworejo Km 6, Sogan, Wates, Kulon Progo
|
Nomor : 008/PENG-DKHKWR/XII/2025 Lampiran : 1 (satu) bendel Hal : Pengumuman Pengisian Pamong Kalurahan Sogan Jabatan Dukuh Kawirejan |
Sogan, 01 Desember 2025
|
Dalam Rangka pelaksanaan Pengisian Pamong Kalurahan Sogan Jabatan Dukuh kawirejan, dengan ini Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Sogan mengumumkan pendaftaran Pengisian Pamong Kalurahan untuk Jabatan Dukuh Kawirejan, bagi Warga Kalurahan yang mendaftarkan diri sebagai Pamong Kalurahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Persyaratan
Warga Kalurahan yang mendaftarkan diri sebagai Pamong Kalurahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada tanggal terakhir pendaftaran;
- Penduduk Kalurahan setempat terhitung sejak diterimanya berkas lamaran oleh Tim yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan/atau Kartu Tanda Penduduk;
- Tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu ;
- Berbadan sehat;
- Berkelakuan baik, jujur dan adil;
- Tidak pernah berstatus sebagai Lurah;
- Tidak sedang menjabat sebagai Pamong Kalurahan dengan masa pengabdian sama dengan atau paling kurang dari 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
- Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- Sanggup melaksanakan tugas sebagai Pamong Kalurahan paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak dilantik.
- Pamong Kalurahan Jabatan Dukuh kawirejan terpilih sanggup bertempat tinggal di wilayah Padukuhan Kawirejan Kalurahan Sogan selama menjabat;
- Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf o, dan huruf p, juga berlaku selama menjabat sebagai Pamong Kalurahan.
- Bersedia bertanggung jawab atas keabsahan seluruh dokumen yang dilampirkan pada seleksi administrasi ini.
Kelengkapan Persyaratan Administrasi
Kelengkapan persyaratan administrasi pendaftaran Pamong Kalurahan adalah sebagai berikut:
- Surat Permohonan menjadi Pamong Kalurahan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai Rp 10.000,- ditujukan kepada Lurah melalui Tim; Surat Pernyataan di atas kertas segel atau bermaterai Rp. 10.000,- yang memuat:
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta setia dan taat kepada Pemerintah;
- sanggup berbuat baik, jujur, dan adil;
- tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
- tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
- tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih atau pernyataan pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- sanggup melaksanakan tugas sebagai Pamong Kalurahan paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak dilantik.
- sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPK dan Pamong Kalurahan;
- sanggup bertempat tinggal di wilayah Kalurahan setempat selama menjabat bagi Dukuh Kawirejan.
- fotokopi/salinan Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh Disdukcapil, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik,
- fotokopi/salinan Kartu Keluarga (C1) yang dilegalisir oleh Disdukcapil, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik atau e-KTP;
- fotokopi/salinan ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- fotokopi/salinan akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir oleh Disdukcapil kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
- Surat Keterangan dari Pemerintah Kalurahan tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
- Dalam hal Bakal Calon mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan maka Bakal Calon melampirkan surat pernyataan dari Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Pamong Kalurahan kerabatnya yang masih menjabat yang menyatakan akan berhenti karena permintaan sendiri apabila Bakal Calon akan diangkat dan dilantik sebagai Pamong Kalurahan.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Polres Kulon Progo dengan keperluan untuk mendaftar pamong Kalurahan Jabatan Dukuh Kawirejan.
- Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah Wates dengan keperluan untuk mendaftar pamong Kalurahan Jabatan Dukuh Kawirejan;
- Pas foto, warna background merah dan ukuran 4 x 6 yang sebanyak 5 (lima) lembar;
- Surat Izin dari pejabat yang berwenang bagi Pamong Kalurahan atau anggota BPK;
- Surat Izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
- Keputusan Lurah tentang pemberhentian bagi anggota Tim;
- Surat Pernyataan jika meninggalkan jabatan Pamong Kalurahan dengan sengaja kecuali alasan kesehatan, wajib mengembalikan seluruh biaya Penyelenggaraan ini;
- Form bukti dukungan Warga Padukuhan Kawirejan beserta Fotokopi KTP warga yang memberi dukungan.
- Bukti syarat nilai tambahan berupa Fotokopi SK dan/atau Bukti Pengalaman Kerja.
- Berkas pendaftaran sebanyak 1 (satu) rangkap yang masing-masing dimasukkan dalam stopmap kertas dengan ketentuan bakal calon laki-laki berwarna biru dan bakal calon perempuan berwarna merah.
Waktu pendaftaran Bakal Calon Pamong Kalurahan Sogan ditentukan sebagai berikut :
Tanggal : 10 Desember 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
Hari Senin – Kamis : Jam 08.00 WIB – Jam 14.00 WIB.
Hari Jum’at : Jam 08.00 WIB – Jam 11.00 WIB.
Tempat Pendaftaran : Sekretariat Panitia di Balai Kalurahan Sogan , Jl. Wates-Purworejo KM 6 Sogan, Wates, Kulon Progo
|
Sogan, 01 Desember 2025 TIM PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PAMONG KALURAHAN SOGAN KETUA BAGUS WAHYUDI S.Pd. |