UPT Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kabupaten Kulon Progo bekerja sama dengan Pemerintah Kalurahan Sogan melaksanakan kegiatan tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) pada Rabu, 16 September 2026. Kegiatan bertempat di Balai Kalurahan Sogan, Kapanewon Wates, dan diikuti oleh warga Kalurahan Sogan serta masyarakat di sekitarnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan tera ulang terhadap 84 unit alat UTTP yang dimiliki oleh 22 wajib tera. Alat yang diperiksa terdiri atas 9 unit timbangan meja (kodok), 20 unit timbangan elektronik, 5 unit timbangan pegas, 2 unit timbangan sentisimal, serta 48 unit anak timbangan.
Kegiatan tera ulang bertujuan untuk memastikan alat ukur yang digunakan masyarakat memiliki tingkat ketepatan dan keakuratan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi penting, khususnya bagi masyarakat yang menggunakan alat ukur dalam kegiatan perdagangan, sehingga transaksi dapat berlangsung secara jujur, adil, dan memberikan kepastian bagi penjual maupun pembeli.
Pemerintah Kalurahan Sogan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada UPT Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kabupaten Kulon Progo atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Terima kasih juga disampaikan kepada warga Kalurahan Sogan dan sekitarnya yang telah memiliki kesadaran untuk melakukan tera ulang terhadap alat ukur yang digunakan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menggunakan alat ukur yang telah diperiksa dan dinyatakan sesuai ketentuan, baik untuk keperluan berdagang maupun kepentingan umum lainnya. Kesadaran masyarakat dalam melakukan tera ulang menjadi bagian penting dalam mewujudkan kegiatan perdagangan yang tertib, transparan, dan berkeadilan.